Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi: a. sistem jaringan transportasi; dan b. sistemjaringantelekomunikasi. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. Alur-Pelayaran. (3) Sistem jaringan dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa kabel bawah Laut.
Koreksi Anda