Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap kapasitas pelayanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l2l huruf d meliPuti: a. Pelabuhan Perikanan Iabuhan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; b. Pelabuhan Perikanan Oeba di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan c. Pelabuhan . . . j I TITITFI]IIITITFTIFFIA c. Pelabuhan Perikanan di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. l2l Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat l2l huruf e berupa Pelabuhan Perikanan Tenau di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Koreksi Anda