Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2)Arah..'
a. b.
c. SK No l91227A
(1)
121 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalran sesuai umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. penyiapan rencana Pem Perikanan;
Koreksi Anda
