Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan pusat pertumbuhan kelautan dimaksud dalam Pasal 15 humf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan' (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pelabuhan Perikanan; senha kegiatan tangkap dan/atau budi daya; dan sentra kegiatan usaha Pergaraman.
Koreksi Anda