Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Susunan pusat pertumbuhan kelautan dimaksud dalam Pasal 15 humf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan' (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pelabuhan Perikanan;
senha kegiatan tangkap dan/atau budi daya; dan sentra kegiatan usaha Pergaraman.
Koreksi Anda
