Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk pengembangan kawasan Iaut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi: wilayah berbasis mitigasi dan a, b. c. b. membina dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami; ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim; (21 Strategi untuk wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, mengembangkan prasarana dan sarana bantu pendeteksi gempa dan tsunami; dan kesadaran serta Masyarakat dalam bencana gempa dan tsunami, (3) Strategi untuk ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: a. meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan Masyarakat dalam kebencanaan; dan dampak b. kesadaran dan Masyarakat untuk dalam menghadapi dampak perubahan iklim. (41 Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. J a. b. I:IIITXIIET'TTTTTA mengembangkan riset terkait kebencanaan gemPa dan tsunami serta perubahan iklim; prasarrana dan sarana air laut dan erosi/ abrasi kenaikan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan mengembangkan sistem kejadian ekstrim. peringatan dini untuk pendukung untuk c Iv RENCANA STRUKTUR RUANG I,AUT Bagan Kesatu Umum
Koreksi Anda