Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk pengembangan kawasan Iaut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi:
wilayah berbasis mitigasi dan a,
b. c.
b. membina dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami;
ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim;
(21 Strategi untuk wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a, mengembangkan prasarana dan sarana bantu pendeteksi gempa dan tsunami; dan kesadaran serta Masyarakat dalam bencana gempa dan tsunami,
(3) Strategi untuk ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan Masyarakat dalam kebencanaan; dan dampak
b. kesadaran dan Masyarakat untuk dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
(41 Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
a. J
a. b.
I:IIITXIIET'TTTTTA
mengembangkan riset terkait kebencanaan gemPa dan tsunami serta perubahan iklim;
prasarrana dan sarana air laut dan erosi/ abrasi kenaikan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan mengembangkan sistem kejadian ekstrim.
peringatan dini untuk pendukung untuk c Iv RENCANA STRUKTUR RUANG I,AUT Bagan Kesatu Umum
Koreksi Anda
