Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6hurufgberupa dan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi secara efektif dan berkesinambungan.
dan pelestarian dan membina peran serta alur (21 Strategi untuk migrasi biota Laut secara efektif alur dan pada dimaksud ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Iaut untuk alur migrasi biota Laut;
sistem pengawasan alur migrasi biota Laut;
se
c. melaksanakan dan
NEFUELIK INDONES}IA -23_
c. melaksanakan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut dari kegiatan ruang Laut lainnya; dan
d. melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan dan pelestarian alur migrasi biota laut.
Koreksi Anda
