Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan hukum. (21 Strategi untuk pengembangan zona dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f melalui: a. pengembanga.n mna pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal; b. penegasan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga; dan c. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan sistem pertahanan dan keamanan serta dan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meningkatkan . . . I mna dengan dengan ruang Laut lainnya; dan b, mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan kearnanan. (3) Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: a. melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan b. melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi INDONESIA dalam perundingan batas maritim. (4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan hukum dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. meningkatkan koordinasi antar lembaga dan Pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana; b. peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan a. c. b. efektivitas kegiatan di dan keamanan Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
Koreksi Anda