Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan di luar perairan pesisir; b, pengembangan I(awasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; c. pengembangan jejaring Kawasan Konservasi untuk efektivitas dan pengelolaan Kawasan Konservasi dalam perikanan berkelanjutan; d. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapd tenggelam; dan daerah untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan, (2) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di daLam dan di luar perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meli d e a mengidentifikasi mengidentilikasi dan memetakan Kawasan Konsenrasi berbasis maupun non hayati; hayati dan MENETAPKAN Kawasan Konservasi berbasis maupun non hayati; hayati mempercepat penetapan Konservasi; dan pencadangan Kawasan mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis habitat kritis/penting, spesies langka, spesies terancam punah, spesies endemik, spesies dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, ekosistem pesist, dan stok sumber daya perikanan. (3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b meliputi: a. mengidentifrkasi dan memetakan Kawasan Konsenrasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan a. b. c. d. b. c. Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan kerja sama dengan negara (4) tetangga terkait pengelolaan kawasan konservasi lintas negara berbasis kawasan yang memiliki nilai yang sigrrifikan secara biologis dan ekologis. Strategi untuk pengembangan jejaring I(awasan Konservasi untuk efektivitas dan I(awasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf c meliputi: a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi; b, mengelola jejaring Kawasan Konservasi; c. mengevaluasi kineda dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi; d. merehabilitasi dan pemulihan ekosietem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi; meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan f. SK No 18M85 A e. dan pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di dalam dan sekitar Kawasan Konservasi. (5) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengidentilikasi dan Kawasan Konservasi- berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir; dan dan Kawasan Konsenrasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir. (6) Strategi untuk perlindungan daerah untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. memetakan indikasi daerah pemijahan; daerah pemijahan dari kegiatan ruang Laut yang bersifat ekstraktif; dan melakukan pengaturan larangan ikan pada waktu tertentu. f. b. b. c
Koreksi Anda