Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Keb[iakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi globd, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. pengembangan ?,or\a pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup; b. zorra pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat; dan c. kegiatan pariwisata. (21 Strategi untuk znlna pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan potensi pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus; b. mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global; c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; d. mengembangkan dan mengefektilkan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan laut Sawu dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan; meningkatkan promosi pariwisata bahari baik untuk destinasi baru nraupun destinasi pariwisata nasional dan kawasan strategis pariwisata nasional; dan f. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi lokal. (3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: kebiiakan yang e. a. pengembangan pariwisata; b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata; c. melakukan . . , M{AILIIIIIITIItrNIEIA c. melakukan identifikasi lokasi potensi pariwisata baru; dan d. melakukan pemetaan dan publikasi lokasi pariwisata baru yang berbasis ekowisata dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung. (4) Strategi untuk kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi: a. mengendalikan perizinan terkait kegiatan usaha b, meningkatkan tata kelola kegiatan pariwisata untuk mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan; c. meningkatkan keharmonisan antara kegiatan pariwisata dengan kegiatan lainnya pada zona yang dapat diakses dan/atau secara bersama; dan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan penga.wasan.
Koreksi Anda