Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
untuk
c. a.
b. c.
d. e.
f. b.
(l) Kebdakan kegiatan tangkap pengembangan yang berkelanjutan Pasal 6 huruf c
a.rehabilitasi...
meliputi:
dimaksud dalam
a. b.
'
rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap;
peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan;
c
d. e.
dan pengawasan Sumber Daya lkan; dan intensitas kegiatan kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung Sumber Daya lkan.
(21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan;
b. merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagni habitat sumber plasma nutfah;
c, meningkatlan upaya pelindungan Sumber Daya Ikan terhadap perubahan iklim; dan dan/atau mengatur kegiatan penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan.
(3) Strategi untuk perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a, mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional;
b. mengimplementasikan peraturan undangan terkait alat ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan meningkatkan pemberdayaan Masyarakat lokal dan tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal.
(4) Strategi untuk produksi tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan sebagaimana huruf c meliputi:
stok dimaksud pada ayat (1)
a. modernisasi . . .
d. c.
a. modernisasi teknologi perikanan untuk mendukung kegiatan perikanan tangkap yang
b. mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan baik untuk ikan berskala kecil maupun besar;
tingkat Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
d. menentukan ukuran kapal, penggunaan alat penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan ikan.
(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan se dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
perizinan terkait pemanfaatan
c. a.
c. d.
(6) Strategi untuk
b. Sumber Daya lkan;
b. meningkatkan prasarana dan sarana untuk pengawasan;
dan kegiatan pengawasan Sumber Daya lkan; dan hukum bagr pelanggaran Sumber Daya Ikan secara ilegal.
intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap;
strategi c, dalam kegiatan perikanan tangkap; dan antara kegiatan ikan dengan kegiatan lainnya pada ?rlaa yallg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama.
Pasal 10. . .
Koreksi Anda
