Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b melalui: peran dan fungsi Pelabuhan laut untuk mendukung konektivitas; b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran denga.n pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan c. penataan , . . SK No l8M9l A - l5- penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. (2) Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan [aut; dan b. intensitas kegiatan Pel,abuhan Laut untuk mendukung transportasi Laut. (3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan AIur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur Laut kepulauan INDONESIA; peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran; meningkatkan prasarana dan sarana Alur-Pelayaran; aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif; menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan INDONESIA; dan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan perlindungan lingkungan laut. (4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf c meliputi: a. MENETAPKAN alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan mekanisme pendirian dan/atau alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Koreksi Anda