Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b melalui:
peran dan fungsi Pelabuhan laut untuk mendukung konektivitas;
b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran denga.n pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
c. penataan , . .
SK No l8M9l A
- l5- penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan [aut; dan
b. intensitas kegiatan Pel,abuhan Laut untuk mendukung transportasi Laut.
(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan AIur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur Laut kepulauan INDONESIA;
peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran;
meningkatkan prasarana dan sarana Alur-Pelayaran;
aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif;
menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan INDONESIA; dan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan perlindungan lingkungan laut.
(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf c meliputi:
a. MENETAPKAN alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan mekanisme pendirian dan/atau alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Koreksi Anda
