Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Kebijakan untuk peran dan kelautan hunrf a peran Pelabuhan Perikanan untuk fungsi suaunan pusat pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: kegiatan perikanan tangkap; b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap; c. pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; dan d. pengembangan s€ntra kegiatan usaha a. a. b. (2) Strategi untuk Perikanan untuk peran Pelabuhan kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas ftrngsional, dan fasilitas penunjang; dan b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan. (3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap; prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan tangkap; c. menata . . , SK No 18ffi92A c. menata konektivitas antarsentra kegiatan tangkap; dan d. keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi tangkap. (4) Strategi untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan kawasan klaster usaha perikanan budi daya unggulan yang berkelanjutan, b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya; c. menSembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya; d. mengembangkan manajemen sentra produksi budi daya secara terintegrasi dan modern; dan keterlibatan Masyarakat dalam sentra produksi perikanan budi daYa. (5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman; b. mengembangkan sentra kegiatan usaha skala industri; dan peran dan fungsi sentra usaha e c. a. berbasis Masyarakat.
Koreksi Anda