Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(l) Kebijakan untuk peran dan kelautan hunrf a peran Pelabuhan Perikanan untuk fungsi suaunan pusat pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
kegiatan perikanan tangkap;
b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap;
c. pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; dan
d. pengembangan s€ntra kegiatan usaha
a. a.
b. (2) Strategi untuk Perikanan untuk peran Pelabuhan kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas ftrngsional, dan fasilitas penunjang; dan
b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap;
prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan tangkap;
c. menata . . , SK No 18ffi92A
c. menata konektivitas antarsentra kegiatan tangkap; dan
d. keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi tangkap.
(4) Strategi untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan klaster usaha perikanan budi daya unggulan yang berkelanjutan,
b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;
c. menSembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;
d. mengembangkan manajemen sentra produksi budi daya secara terintegrasi dan modern; dan keterlibatan Masyarakat dalam sentra produksi perikanan budi daYa.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman;
b. mengembangkan sentra kegiatan usaha skala industri; dan peran dan fungsi sentra usaha e
c. a.
berbasis Masyarakat.
Koreksi Anda
