Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan peran dan fungsi susunan pusat kelautan;
zonasr;
a. b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional;
c. pengembangan kegiatan tangkap yang d pariwisata berbasis bahati dan pariurisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, pertumbuhan ekonomi;
Kawasan Konservasi;
f. e dan mendorong
I
c. h.
f. peningkatan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, s€rta kedaulatan negara;
pelindungan alur migrasi biota Laut; dan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.
Koreksi Anda
