Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan peran dan fungsi susunan pusat kelautan; zonasr; a. b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional; c. pengembangan kegiatan tangkap yang d pariwisata berbasis bahati dan pariurisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, pertumbuhan ekonomi; Kawasan Konservasi; f. e dan mendorong I c. h. f. peningkatan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, s€rta kedaulatan negara; pelindungan alur migrasi biota Laut; dan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.
Koreksi Anda