Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan
2. pemasangan, pembongkaran, pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah laut;
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengg.rnggu keberadaan kabel bawah Laut;
pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan instalasi di laut yang tidak mengganggu keberadaan kabel bawah Laut;
kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi kabel bawah Laut;
kegiatan ikan dengan alat 5 3 4 penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut; dan/atau pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c, kegiatan . . .
SK No l91250A 5
c, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan ; dan/ atau
3. ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
Koreksi Anda
