Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 64 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 164 Tahun 20 15 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 390), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda