Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 64 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perrrndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 164 Tahun 2015 tentang T\:njangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 390) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda