Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 64 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Koreksi Anda