Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 64 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undalgan, diberikan tunjangan kine{a setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaiarr kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3... Tr{rTl:TTIilTIII'TI|*{A
Koreksi Anda