Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 64 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undalgan, diberikan tunjangan kine{a setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan capaiarr kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3...
Tr{rTl:TTIilTIII'TI|*{A
Koreksi Anda
