Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Teks Saat Ini
(1) SPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
b. WP IKN Barat yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Kelurahan Sepaku, dan sebagian Desa Karang Jinawi;
c. WP IKN Timur 1 yang terdiri atas sebagian Desa Argomulyo, sebagian Desa Karang Jinawi, dan sebagian Desa Sukaraja;
d. WP IKN Timur 2 yang terdiri atas sebagian Desa Karang Jinawi; dan
e. WP IKN Utara yang terdiri atas sebagian Desa Sungai Payang.
(2) WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional serta permukiman perkotaan.
(3) WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi, meliputi:
a. perkantoran;
b. pertahanan dan keamanan;
c. permukiman perkotaan; dan
d. permukiman perdesaan.
(4) WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki fungsi, meliputi:
a. perdagangan dan jasa;
b. perkantoran;
c. pelayanan kesehatan;
d. pelayanan pendidikan tinggi;
e. pertahanan dan keamanan;
f. permukiman perkotaan; dan
g. permukiman perdesaan.
(5) WP IKN Timur 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki fungsi, meliputi:
a. pusat pendidikan tinggi skala internasional;
b. pusat riset dan inovasi;
c. perdagangan dan jasa;
d. perkantoran;
e. pelayanan kesehatan; dan
f. permukiman perkotaan.
(6) WP IKN Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memiliki fungsi, meliputi:
a. pusat riset dan inovasi;
b. pelayanan pendidikan tinggi;
c. perkantoran;
d. pariwisata;
e. perdagangan dan jasa;
f. pelayanan kesehatan;
g. pertahanan dan keamanan;
h. pertanian perkotaan; dan
i. permukiman perkotaan.
(7) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan sebagai Kawasan TOD subkota yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal.
Koreksi Anda
