Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Teks Saat Ini
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. PPK;
b. SPPK;
c. PPL; dan
d. pusat pertumbuhan kelautan.
(2) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Sistem Pusat Pelayanan KSN Ibu Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
