Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang mencirikan karakteristik dan budaya INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b terdiri atas: a. menguatkan identitas nasional melalui perencanaan dan perancangan kota dalam wujud filosofi kawasan dan bentuk bangunan dengan langgam arsitektur nusantara; b. menyediakan Ruang publik untuk menyelenggarakan atraksi kebudayaan lokal, berupa pengembangan pusat kebudayaan, balai adat, museum, dan monumen; c. mengembangkan Kawasan Perkotaan yang bersifat tematik untuk memperkuat identitas dan berdaya saing; dan d. mengembangkan bentuk kota, tata guna lahan, dan morfologi kota mempertimbangkan sosial budaya dan kearifan lokal.
Koreksi Anda