Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, Laut, dan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h terdiri atas: a. membangun Jalan Tol dari KIPP menuju bandar udara internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 (lima puluh) menit; b. mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans Kalimantan dan bandar udara internasional; c. mengembangkan Cargo Oriented Development (COD) sebagai bagian dari sistem logistik Ibu Kota Nusantara; dan d. mengembangkan terminal penumpang, terminal barang, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan Laut, yang terhubung dengan jalur transportasi regional.
Koreksi Anda