Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Teks Saat Ini
Strategi penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80% (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan sistem transportasi massal berbasis jalan dan rel yang melayani seluruh WP di IKN;
b. memadukan penyediaan sistem prasarana dan aksesibilitas untuk mendukung terwujudnya struktur Ruang yang efektif dan efisien; dan
c. mengembangkan sarana integrasi antarmoda pada simpul-simpul transit.
Koreksi Anda
