Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan konsep kota kompak (compact city) dan Kawasan TOD secara berhierarki guna mencapai kota 10 (sepuluh) menit ke fasilitas umum dan fasilitas sosial tingkat dasar, RTH dan simpul transportasi publik dengan berjalan kaki dan/atau bersepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. mengembangkan kawasan campuran terpadu pada kawasan berbasis transit yang dilengkapi dengan jalur pejalan kaki dan jalur sepeda; b. menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat diakses dalam waktu 10 (sepuluh) menit; dan c. menyediakan perumahan yang terintegrasi dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak.
Koreksi Anda