Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. MENETAPKAN KIPP sebagai pusat kegiatan utama dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;
b. mengembangkan keterkaitan fungsional antarpusat;
c. mengembangkan industri kreatif dan riset teknologi tinggi;
d. mengembangkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat inovasi ekonomi baru dalam meningkatkan daya saing global; dan
e. mengembangkan kegiatan pariwisata berbasis wisata alam, wisata budaya, wisata perkotaan, dan wisata
buatan yang berkelas dunia.
Koreksi Anda
