Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengelolaan kawasan pesisir terpadu yang mendukung kelestarian ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. mengembangkan perikanan tangkap terukur dan kampung budi daya berkelanjutan melalui peningkatan produksi perikanan tangkap; b. mengelola ekosistem pesisir untuk dapat meningkatkan fungsi blue carbon; c. melakukan kegiatan yang terintegrasi di kawasan mangrove dengan kegiatan wisata bahari; d. melindungi alur migrasi biota Laut; e. mengendalikan kegiatan di pesisir dan perairan yang dapat mengganggu ekosistem atau kehidupan biota Laut; dan f. menata alur pipa dan kabel bawah Laut yang efektif.
Koreksi Anda