Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung termasuk RTH publik paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari wilayah IKN yang mendukung perwujudan kota hutan (forest city) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. MENETAPKAN dan memantapkan Kawasan Lindung; b. melakukan rehabilitasi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Suharto; c. melakukan rehabilitasi dan reboisasi kawasan pascatambang; d. melestarikan dan menciptakan koridor satwa liar sebagai konektivitas habitat satwa yang selaras dengan pembangunan; e. melakukan penghijauan daerah tangkapan air; dan f. melakukan pemulihan ekosistem mangrove.
Koreksi Anda