Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Teks Saat Ini
RTR KSN Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara;
b. pemanfaatan Ruang, pengendalian pemanfaatan Ruang, dan pengalihan hak atas tanah di KSN Ibu Kota Nusantara;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor di KSN Ibu Kota Nusantara;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di KSN Ibu Kota Nusantara;
e. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara dengan kawasan sekitarnya;
f. perwujudan pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta selaras dengan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di KSN Ibu Kota Nusantara;
g. penyelenggaraan penanggulangan bencana di KSN Ibu Kota Nusantara; dan
h. penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di KSN Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
