Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal.
Koreksi Anda
