Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
d. fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh INDONESIA dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;
e. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif danl atau fisik realisasi penanaman modal;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
g.pemberian...
li tr. I'lo I (16 1--l..i
REPUBLIK INDONESIA,
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
h. pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
