Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal; d. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; e. pemantatran, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda