Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; lll" Nlq lO61lr. fl g. pemantauan g. pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda