Koreksi Pasal 62
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2OO7 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2O20 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2OO7 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
