Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon La. (2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Fusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II.a. f il( t'lo lO(r3.10 A (3) Kepala... (3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.a. (4) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda