Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
