Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKPM, maupun dalam hubungan antar lembaga dengan kementerian lain terkait.
S!( trio 10r.329 71
Koreksi Anda
