Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal; c. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal; d. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal; e. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; f. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; g. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal; h. pengembangan sektor usaha penananaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; i. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; j. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu; Sl( Irlo l0(''31 I A k. koordinasi REPUBLI'{ INIIONES!A k. koordinasi penananam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; 1. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM; n. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM; o. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan p. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda