Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar Iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. (2) Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan. (3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta: a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. (3a) Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta: a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan; b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta. (3b) Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021. (4) Pembayaran Iuran tertunggak dapat dibayar oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta. (5) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya. (6) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b. besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (6a) Untuk tahun 2020, denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b. besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (7) Bagi Peserta PPU, pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4), serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a) ditanggung oleh Pemberi Kerja. (8) Ketentuan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4), serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a) dikecualikan untuk: a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan b. Peserta PBPU dan Peserta BP yang Iuran-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 seluruhnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8), serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (6a), ayat (7), dan ayat (8) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. 13. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 54A dan Pasal 54B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda