Koreksi Pasal 34A
PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tidak berlaku bagi:
a. penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
b. Veteran dan Perintis Kemerdekaan, termasuk janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.
8. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
