Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 210), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 28 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
