Pasal 1
Pengelolaan Masjid Istiqlal bertujuan untuk mewujudkan Masjid Istiqlal sebagai:
a. pusat kegiatan ibadah; dan
b. pusat kegiatan muamalah yang meliputi:
1) pendidikan terutama akidah, syariah, dan akhlak;
2) informasi Islam;
3) dakwah;
4) konsultasi hukum Islam;
5) kegiatan sosial; dan 6) pemberdayaan umat.