Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. Dosen Tentara Nasional INDONESIA; b. Dosen Pegawai Negeri Sipil; dan c. Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (2) Dosen Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jabatan karier yang berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA. (3) Dosen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jabatan karier yang berasal dari pegawai Aparatur Sipil Negara. (4) Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Dosen Tetap yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda