Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier, Dosen Tetap dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, kementerian/lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi di lingkungan Universitas Pertahanan dapat diangkat menjadi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda