Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Dosen Tentara Nasional INDONESIA melalui perpindahan dari jabatan lain didasarkan pada perolehan angka kredit sesuai dengan jenjang jabatan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Jenjang kepangkatan Dosen Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak sesuai dengan jenjang kepangkatan Dosen Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2).
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian jenjang jabatan dan pangkat Dosen Tetap Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan kenaikan jenjang jabatan akademik dan/atau kenaikan jenjang kepangkatan dilakukan setelah memenuhi jumlah angka kredit sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
