Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. (2) Jumlah angka kredit untuk jenjang jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. 150 (seratus lima puluh) untuk asisten ahli; b. 200 (dua ratus) sampai dengan 300 (tiga ratus) untuk lektor; c. 400 (empat ratus) sampai dengan 700 (tujuh ratus) untuk lektor kepala; dan d. 850 (delapan ratus lima puluh) sampai dengan 1050 (seribu lima puluh) untuk profesor.
Koreksi Anda