Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Rektor Universitas Pertahanan setelah melalui proses sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan.
Koreksi Anda
