Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 64 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1436H/2015M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran BPIH bagi Jemaah Haji yang mengikuti Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda