Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 64 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1436H/2015M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPIH Tahun 1436H/2015M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. (2) Besaran BPIH Tahun 1436H/2015M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah sebagai berikut: a. Embarkasi Aceh sebesar USD 2,401; b. Embarkasi Medan sebesar USD 2,404; c. Embarkasi Batam sebesar USD 2,556; d. Embarkasi Padang sebesar USD 2,561; e. Embarkasi Palembang sebesar USD 2,623; f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 2,626; g. Embarkasi Solo sebesar USD 2,769; h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 2,801; i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 2,924; j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 2,926; k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,055; dan l. Embarkasi Lombok sebesar USD 2,962.
Koreksi Anda