Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme Koordinasi Strategis Lintas Sektor dilakukan berdasarkan prinsip: a. saling menghormati dengan memperhatikan etika sesuai dengan bidang tugas; b. ketepatan dan kecepatan dalam pelaksanaan koordinasi; dan c. kemitraan antar kementerian/lembaga.
Koreksi Anda