Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibantu oleh Tim Pelaksana Harian.
(2) Tim Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Harian.
(3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana Harian beranggotakan oleh masing-masing pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya dari menteri/kepala yang menjadi anggota Tim Koordinasi Kepariwisataan.
Koreksi Anda
